Pekerja Swasta dan PMI Boleh Saja Mudik, Ada Syaratnya!

JAKARTA, FABERTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui Menaker RI Ida Fauziyah, telah mengimbau para pekerja swasta dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak melakukan aktivitas mudik pada Lebaran tahun ini, tepatnya 6 hingga 17 Mei 2021.

Larangan mudik Lebaran Idul Fitri 1442 H, seusai dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Nomor M/7/HK.04/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah bagi Pekerja dan PMI dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19.

Bacaan Lainnya

Namun, para pekerja swasta dan PMI masih diberikan kelonggaran jika ingin mudik. Hanya saja, menurut Ida, mudik diberikan dengan pengecualian khusus atau dalam kondisi darurat.

Keadaan yang dimaksud, antara lain mudik yang dikarenakan keluarga sakit, anggota keluarga meninggal, kondisi hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, atau kepentingan persalinan dengan didampingi maksimal dua orang.

Dilansir dari kontan.co.id, pekerja yang terpaksa mudik karena kondisi darurat diwajibkan untuk melampirkan print out surat izin keluar masuk (SIKM). “SIKM bagi para pekerja swasta berupa surat izin tertulis dari perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik oleh pimpinan perusahaan serta identitas pekerja,” ujarnya, Selasa (20/4).

Sementara itu, bagi pekerja migran wajib menyertakan surat izin tertulis dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan, atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.

Surat tersebut harus bertanda tangan basah atau elektronik dari dari Atase Ketenagakerjaan, atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri. (Faisal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *