PANGKALPINANG, FABERTA — Tim Naga Sat Reskrim Polres Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, berhasil meringkus pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Masjid baitul Makmur Kecamatan Girimaya.
Kapolres Pangkalpinang, melalui Wakapolres Pangkalpinang, Kompol Teguh Setiawan dalam konferensi pers, mengatakan pihaknya berhasil meringkus pelaku berinisial IZ (16) seorang remaja warga Kecamatan Gerunggang yang masih duduk di bangku SMK di Kota Pangkalpinang.
“Pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (20/5/2021) dini hari saat sedang bersembunyi di rumah keluarganya di Sempan, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka. Sebelumnya Tim Naga sudah melakukan olah TKP kemarin siang untuk mencari petunjuk yang mengarah ke pelaku,” katanya. Kamis, (20/5/2021).
Wakapolres mengatakan, sebelum melakukan penangkapan terhadap e dini hari tadi di Desa Sempan, Tim Naga terlebih dahulu memburu pelaku di sebuah rumah di kawasan Kacang Pedang, ang diduga menjadi tempat persembunyiannya, namun tidak ditemukan keberadaannya.
Setelah Tim mendapat informasi bahwa diduga pelaku bersembunyi di rumah keluarganya di Desa Sempan, Tim Naga langsung menuju ke sana untuk melakukan penangkapan.
“Pelaku berhasil ditangkap saat sedang tertidur di rumah saudaranya. Berdasarkan dari keterangan pelaku, aksi tersebut dilakukannya setelah menonton video porno sehingga timbul niat melakukan aksi pencabulan tersebut,” katanya.
Adapun kronologis kejadian, pelaku masuk ke dalam masjid saat korban sedang sholat Isya dan sedang sujud, lalu pelaku mengeluarkan kemaluan dan menggesekannya ke bokong korban kurang lebih selama dua menit.
“Motif pelaku karena nafsu akibat sering menonton film porno, sehingga melakukan aksi tersebut,” katanya.
Dari tangan pelaku, berhasil diamankan satu lembar baju yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya, satu lembar celana panjang Levi’s warna hitam dan satu unit sepeda motor yang dipergunakan pelaku ketika mendatangi Masjid.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pangkalpinang untuk di depan dressperiksa lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara,” katanya. (Gst)