Pelaku Cabul di Masjid Baitul Makmur Girimaya Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Press rilis ungkap kasus asusila di Masjid Baitul Makmur. (Foto: Faberta)

PANGKALPINANG, FABERTA — Tim Naga Sat Reskrim Polres Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, berhasil meringkus pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Masjid baitul Makmur Kecamatan Girimaya.

Pelaku berinisial IZ (16) tersebut diketahui masih tergolong anak dibawah umur yang masih duduk di bangku SMK di Kota Pangkalpinang.

Setelah melakukan pengejaran selama tiga hari, pelaku berhasil ditangkap pada, Kamis, (20/5/2021) dini hari saat sedang bersembunyi di rumah keluarganya di Sempan, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka.

Dalam konferensi pers, Wakapolres Pangkalpinang, Kompol Teguh Setiawan menerangkan, berdasarkan keterangan pelaku, aksi tersebut dilakukannya karena sering menonton video porno, sehingga timbul niat melakukan aksi pencabulan tersebut.

“Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara,”ucap Wakapolres.

Dari tangan pelaku sendiri, berhasil diamankan beberapa barang bukti yaitu 1 lembar baju yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya, 1 lembar celana panjang Levis warna hitam dan 1 unit sepeda motor yang dipergunakan pelaku ketika mendatangi Masjid. (Gst)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *