Pelaku UMKM di Pangkalpinang Bakal Dapat Bantuan Modal Usaha, Ini Syaratnya

Plt Kadis Disperindagkop dan UMKM Kota Pangkalpinang, Andika Saputra (ist)

PANGKALPINANG, FAKTABERITA — Para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Pangkalpinang akan mendapatkan bantuan permodalan dari pemerintah. Namun UMKM tersebut harus terdata dalam Sistem Informasi Data Tunggal (SIDT).

Plt Kadis Disperindagkop dan UMKM Kota Pangkalpinang, Andika Saputra mengatakan, para pelaku usaha UMKM yang terdaftar harus memenuhi berbagai persyaratan atau kriteria yang ditetapkan, yakni usaha masih aktif, memiliki tempat kios atau tempat usaha sendiri, serta identitas di Kota Pangkalpinang.

“Kemudian untuk menelaah dan memberikan data yang berkenaan dengan UMKM yang bergerak di bidangnya, apakah ini sudah masuk ke dalam sistem informasi data tunggal atau belum. Jika sudah ada baru disampaikan langsung apakah mereka-mereka ini yang berhak menerima bantuan, setelah itu baru kami data sesuai dengan kapasitas anggaran yang dibatasi itulah kami memberikan verifikasi ulang terhadap data tersebut,” ujarnya, Rabu (4/1/2023).

Andika juga menjelaskan, untuk sumber dana bantuan UMKM itu ada tiga jenis diantaranya dana dari APBD, dana rekon dari provinsi dan dana APBN Kementerian Koperasi dan UMKM.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *