Pembangunan Rumah Duka Menuai Kecaman, Fraksi Gerindra: Izin Tidak Boleh Dikeluarkan Jika Masyarakat Menolak

Warga Jalan Satam, Semabung Baru menolak pembangunan rumah duka. (Ist)

PANGKALPINANG, FABERTA — Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Pangkalpinang, Bangun Jaya menemui masyarakat Jalan Satam, Kelurahan Semabung Baru, terkait adanya penolakan pembangunan rumah duka di kawasan itu.

Musababnya, lokasi pembangunan rumah duka tersebut dinilai berdekatan dengan rumah warga, serta tidak adanya persetujuan dari warga setempat.

Bacaan Lainnya

Saat bermediasi dengan warga, Bangun menyebut, akan segera menindaklanjuti atas penolakan pembangunan rumah duka, ke Pemerintah Kota Pangkalpinang.

“Kami akan menindak lanjuti permasalahan ini dengan secepatnya, karena apabila masyarakat setempat tidak setuju maka pembangunan rumah duka ini tidak boleh dilaksanakan,” ucap Bangun. Sabtu, (23/5/2021) malam.

Ketua Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang ini juga menegaskan, apabila tidak mendapatkan persetujuan masyarakat, pihak terkait tidak boleh mengeluarkan izin pembangunan rumah duka tersebut.

“Selagi masyarakat tidak mengizinkan, tidak ada surat izin yang keluar. Saya akan memperjuangkan ini, saya akan pertaruhkan jabatan saya,”ucapnya.

Kemudian, kata Bangun, dalam waktu dekat Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang akan memanggil pihak pengelola rumah duka dan dinas terkait.

“Untuk perizinan tidak ada sampai saat ini baik dari Dinas Lingkungan Hidup dan PTSP. Saya akan usahakan secepatnya memanggil panggil pihak rumah duka untuk mempertanyakan hal ini, selagi masyarakat disini tidak setuju saya akan pasang badan,” ujarnya.

Sementara itu, Kim Fong salah satu warga setempat meminta agar permasalahan terkait penolakan pembangunan rumah duka segera memiliki titik temu.

Menurutnya, pembangunan rumah duka ini terlalu dekat dengan pemukiman warga dan sekolah, sementara lokasi pemakamannya berada di kawasan Kampung Jeruk, Bangka Tengah.

“Masyarakat juga khawatir kehadiran rumah duka ini menganggu lingkungan sekitar. Mereka juga sudah membeli tanah itu tiba-tiba mau membangun rumah duka tanpa seizin masyarakat,” ujarnya.

Ia menyebut, masyarakat sudah menyampaikan penolakan ini ke Kecamatan Girimaya, namun belum menemukan solusi.

“Sudah dua kali tandatangan penolakan, awalnya 50 orang kedua 56 orang untuk menolak pembangunan itu. Kemarin ada juga pihak rumah duka ingin membuat IMB namun tanda tangan persetujuan bukan warga setempat, namun warga lain yang bukan berada di daerah ini,” ucapnya.

Kim Fong berharap, melalui mediasi ke Anggota DPRD Kota Pangkalpinang ini, permasalahan pembangunan rumah duka ini dapat segera terselesaikan. (Gst)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *