Pemblokiran Rekening Tidak Aktif: Kebutuhan Regulasi atau Pelanggaran Hak Konstitusional?

Oleh: Muhammad Alfathan ketua BEM Isb Atma Luhur.

OPINI, FAKTA BERITA – Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir rekening bank yang dikategorikan tidak aktif menimbulkan perdebatan serius di ruang publik.

Di satu sisi, ia diposisikan sebagai instrumen strategis untuk mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Namun di sisi lain, ada kekhawatiran kebijakan ini justru menggerus hak konstitusional warga negara, terutama hak kepemilikan dan kebebasan finansial yang dijamin oleh Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945.

Ketua BEM ISB Atma Luhur, Muhammad Alfathan, menilai bahwa pemblokiran rekening tanpa proses pemberitahuan atau edukasi yang memadai adalah bentuk pengabaian terhadap prinsip due process of law.

Dalam hukum, pembatasan hak atas properti harus dilakukan melalui prosedur yang jelas, transparan, dan dengan pemberitahuan kepada pihak yang berkepentingan. Pemblokiran mendadak tanpa notifikasi berpotensi melanggar prinsip itu dan memicu sengketa hukum antara nasabah dan bank.

Dari perspektif ekonomi, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 2024 menunjukkan ada lebih dari 150 juta rekening tabungan aktif di Indonesia. Sebagian besar pemilik rekening pasif adalah pekerja migran, masyarakat desa, atau individu yang sengaja menyimpan dana untuk jangka panjang tanpa aktivitas transaksi rutin.

Jika kebijakan ini diberlakukan secara kaku, maka kelompok ini berisiko kehilangan akses terhadap dananya sendiri — padahal mereka bukan bagian dari aktivitas kejahatan finansial.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *