BANGKA BARAT, FABERTA — Kasus pembunuhan sadis Sudiar alias Adam (45) warga Dusun Pelaik, Desa Tanjung Niur, Kecepatan Tempilang, Bangka Barat, akhirnya terungkap. Pelaku yakni Boyon tega mengabisi Sudiar lantaran dendam.
Penangkapan pelaku bermula saat pihak Polsek Tempilang yang dipimpin Kapolsek IPDA Mulia Renaldi keberadaan pelaku pada Selasa (14/9/2021).
Setelah melakukan penyelidikan dan mencari infomasi dari saksi-saksi, akhirnya pihaknya berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang berada dirumah kakaknya yang berada di Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang.
“Dari hasil introgasi saksi-saksi, korban sebelumya berkelahi dengan Boyon di sebuah pondok TI di Dusun Pelaik, Desa Tanjung Niur. Lantaran pertikaian tersebutlah yang membuat Boyon menyimpan dendam sehingga tega menghabisi Adam,” jelas Kapolsek
Lanjut Kapolsek, Pelaku saat ditangkap mengakui bahwa dirinya pada Sabtu (11/9/2021) sekira pukul 03.00 WIB telah melakukan pembunuhan terhadap Adam dengan cara menebas leher korban dengan menggunakan sebilah parang secara berkali-kali, kemudian guna menghilangkan jejak, jasad korban disembunyikan dilubang dan ditutup menggunakan pasir di kolong camui tempat orang bekerja menambang timah di Dusun Pelaik .
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah sepeda motor merk Yamaha Mio JT warna silver dan satu helai celana panjang warna Hitam yang digunakan korban.
“Untuk saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Tempilang guna penyidikan lebih lanjut,” ucap IPDA Mulia Renaldi.
Atas perbuatan tersebut pelaku diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang sehingga terancama jeratan sebagaimana dalam Pasal 338 KUHP Subs Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Fsl)



















