MUNTOK, FABERTA – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung melakukan pendampingan langsung Penilaian Kepatuhan 2021 Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung ke Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.
Dalam kesempatan itu, Tim Ombudsman juga sekaligus melakukan koordinasi dengan Plt. Kepala Diskominfo Kabupaten Bangka Tengah, Fachriansyah, S.IP., M.Si. (03/06/2021).
Tim melakukan evaluasi terhadap masih banyaknya komponen standar pelayanan publik pada website OPD yang belum terpenuhi. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy, mengatakan bahwa komponen standar pelayanan publik yang bersifat elektronik, apalagi di zaman pandemi ini merupakan sesuatu hal yang harus dilakukan.
“Kami selalu mendorong informasi-informasi yang ada pada website OPD harus lengkap. Masyarakat sekarang sudah mulai menyukai penggunaan pelayanan online sehingga Pemerintah Daerah sebaiknya menyediakan platform online secara lengkap tersebut secara resmi melalui website. Untuk Kabupaten Bangka Barat kami telah melakukan pemetaan awal dan hasilnya untuk website OPD di Kabupaten Bangka Barat masih perlu ditingkatkan lagi,” Ujar Shulby Yozar Ariadhy.
Menanggapi apa yang disampaikan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, Plt. Kepala Diskominfo Kabupaten Bangka Barat, Fachriansyah, S.IP., M.Si menuturkan bahwa pihaknya mengakui bahwa pemenuhan standar pelayanan publik pada website perangkat daerah yang ada di Kabupaten Bangka Barat dirasa masih belum maksimal.
“Terimakasih atas kedatangan Bapak Kepala Perwakilan bersama tim pendampingan dari Ombudsman yang khusus datang untuk memberikan masukan-masukan kepada kami. Kami menyadari bahwa pemenuhan standar pelayanan publik pada website OPD yang ada di Kabupaten Bangka Barat perlu ditingkatkan lagi dan kami siap melaksanakan saran dari Ombudsman yang tujuannya sebenarnya adalah untuk perbaikan pelayanan publik di Bangka Barat.
Setelah pertemuan ini kami akan melakukan koordinasi lanjutan dengan agenda konsolidasi pemenuhan standar pelayanan publik yang bersifat elektronik pada website perangkat daerah,” tutup Fachriansyah.
Sumber: Siaran Pers Ombudsman Babel