Pemerintah Bakal Ringankan Pajak UMKM Beromzet di Bawah Rp300 Juta

Ilustrasi (ist)

NASIONAL, FABERTA — Pemerintah berencana memberikan pajak rendah bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan omzet di bawah Rp300 juta per tahun. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan pajak dari sektor usaha kerakyatan.

Staf Ahli Kementerian Keuangan Yon Arsal mengatakan, selama ini ekonomi nasional ditopang oleh usaha kerakyatan. Mereka mampu memberikan kontribusi sebesar 60 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) dan 99 persen penyerapan tenaga kerja.

“Sementara kita berikan treatment khusus kepada UMKM bayar pajak dana rendah, tentu ini akan mengurangi basis pajak dengan signifikan. Kita harapkan dengan cara ini dapat membawa UMKM ke level yang lebih tinggi,” kata Yon dalam diskusi daring di Jakarta, Rabu 7 Juli 2021.

Meskipun menjadi tulang punggung ekonomi, lanjut Yon, kontribusi pajak UMKM belum begitu besar. Sebab, sebagian besar unit usahanya di sektor informal sehingga luput dari jangkauan pemerintah.

Oleh karena itu, pemerintah terus mendorong agar UMKM menjadi usaha yang formal. Sehingga dapat meningkatkan pendapatan pajak negara dan juga mempermudah akses modal dari perbankan.

“Dengan memformalkan sektor ini mudah-mudahan tentu kontribusi (pajak) akan meningkat di masa mendatang,” kata dia.

Lebih lanjut, Yon menjelaskan beberapa program yang akan dilakukan pemerintah terhadap UMKM di antaranya memberikan pelatihan penjualan di platform online. Dengan syarat, para peserta pelatihan telah meningkatkan status usahanya menjadi formal.

Nantinya, program itu akan menggaet kerja sama dengan asosiasi pengusaha agar dapat maksimal. Setelah itu, program lanjutan pun akan diberikan berupa kerja sama antara investor besar dengan UMKM agar dapat meningkatkan pendapatan, termasuk pula pajaknya di kemudian hari.

“Dengan pendekatan ini akan lebih diterima, jadi kalau dulu sosialisasi UMKM tentang tata cara perpajakan yang diundang 200 datangnya 10 saja sudah syukur banget,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *