Pemerintah Disarankan Pungut Pajak Produk yang Merusak Alam dan Kesehatan

Ilustrasi (ist)

NASIONAL, FABERTA — Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM) Arti Adji meminta pemerintah untuk melakukan pungutan pajak terhadap produk-produk yang merusak alam dan kesehatan guna menambah pendapatan pajak negara. Sebab, selain untuk menggejot penerimaan negara pajak memiliki tugas untuk mengurangi konsumsi.

Adji menjelaskan, produk-produk minuman berpemanis dan plastik bisa saja dikenai cukai pajak. Hal ini lantaran minuman berpemanis dapat menimbulkan obesitas dan gangguan kesehatan lain, sedangkan plastik saat ini jumlahnya tak terkendali sehingga merusak alam.

Bacaan Lainnya

“Sementara itu perkembangan di dunia ini kan melahirkan dinamika dan bisa memajaki objek-objek lain misalnya minuman berpemanis yang bisa menyebabkan diabetes dan obesitas ini bisa dikenakan cukai. Ada beberapa barang yang bisa diberi cukai tujuannya menurunkan konsumsi,” kata Adji dalam diskusi daring di Jakarta, Selasa 6 Juli 2021.

Menurut dia, hingga saat ini pemerintah Indonesia baru menerapkan cukai terhadap tiga komoditas. Di antaranya yakni cukai hasil tembakau (CHT), minuman beralkohol dan etil alkohol.

Padahal, kata Adji, potensinya sangat besar. Pemerintah pun diminta untuk mencotoh Thailand yang berani dengan tegas untuk menerapkan cukai kepada produk-produk yang cenderung merugikan jika dikonsumsi berlebihan.

“Jadi kalau di Thailand itu ada 21 barang dan jasa yang bisa diberi cukai, sedangkan di Indonesia saat ini hanya tiga komoditas saja,” kata dia.

Lebih lanjut, Adji menjelaskan potensi pajak lain datang dari orang-orang kaya dan super kaya. Pemerintah memiliki kewenangan untuk memungut pajak terhadap semua barang yang dikonsumsi orang super kaya dengan kriteria tertentu.

Upaya ini justru dinilai lebih berkeadilan dibandingkan harus menerapkan pajak untuk komoditas yang sama-sama dikonsumsi oleh orang kaya dan orang miskin.

“Fungsi pajak juga bertujuan untuk mengoleksi penerimaan negara dan mendukung progresivitas sistem penerimaan negara, misalnya barang dan jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat berpengahasilan tinggi ya tidak apa-apa dikenakan cukai,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *