“Jadi kalau di Thailand itu ada 21 barang dan jasa yang bisa diberi cukai, sedangkan di Indonesia saat ini hanya tiga komoditas saja,” kata dia.
Lebih lanjut, Adji menjelaskan potensi pajak lain datang dari orang-orang kaya dan super kaya. Pemerintah memiliki kewenangan untuk memungut pajak terhadap semua barang yang dikonsumsi orang super kaya dengan kriteria tertentu.
Upaya ini justru dinilai lebih berkeadilan dibandingkan harus menerapkan pajak untuk komoditas yang sama-sama dikonsumsi oleh orang kaya dan orang miskin.
“Fungsi pajak juga bertujuan untuk mengoleksi penerimaan negara dan mendukung progresivitas sistem penerimaan negara, misalnya barang dan jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat berpengahasilan tinggi ya tidak apa-apa dikenakan cukai,” pungkasnya.



















