FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan penghapusan piutang macet bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Bangka Belitung guna meringankan beban usaha yang terdampak kesulitan finansial.
Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Provinsi Bangka Belitung, Riza Aryani, mengatakan kebijakan ini mulai berlaku pada Kamis 30 Januari 2025 dan didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024. Ia menyebut aturan ini sebagai angin segar bagi pelaku UMKM, yang diharapkan mampu membangkitkan kembali gairah ekonomi di sektor usaha kecil.
“Kebijakan ini bertujuan untuk membantu UMKM yang kesulitan membayar utang lama, sehingga mereka bisa kembali fokus mengembangkan usaha tanpa beban finansial yang berat,” ujarnya. Kamis, (30/1/2025).
Adapun penghapusan utang hanya berlaku bagi piutang maksimal Rp500 juta dan telah tercatat sebagai tunggakan selama lima tahun sejak peraturan ini diterapkan. Namun, kebijakan ini tidak mencakup pinjaman yang dijamin oleh asuransi atau lembaga penjamin, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR).



















