Pemerintah tak Ikut Campur Tewasnya 6 Laskar FPI, Mahfud Bilang Hanya Pelanggaran HAM Biasa

Presiden RI Joko Widodo didampingi Menkopolhukam, Mahfud MD ketika menerima kunjungan perwakilan yang mempertanyakan kasus tewasnya laskar FPI. (Foto : Humas Setneg.go.id)

JAKARTA,FAKTABERITA.CO.ID – Tewasnya 6 orang laskar Front Pembela Islam (FPI) di tol Cikampek beberapa waktu masih menjadi pembahasan. Pemerintah menegaskan tidak akan ikut campur dalam penanganan kasus tersebut.

Demikian disampaikan Presiden RI Joko Widodo, ketika menerima kedatangan beberapa perwakilan yang mempertanyakan kasus itu seperti Amien Rais, K.H. Abdullah Hehamahua, K.H. Muhyiddin Junaidi, Marwan Batubara, Firdaus Syam, Ahmad Wirawan Adnan, Mursalim, dan Ansufri Id Sambo, Selasa (9/3).

Bacaan Lainnya

Presiden Jokowi yang didampingi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md pada pertemuan di Istana Negara, menyatakan sudah menyerahkan kasus itu kepada Komnas HAM.

Menurut Mahfud, pemerintah telah meminta Komnas HAM dapat bekerja dengan penuh independensi. Pemerintah juga, dilansir dari setneg.go.id menyatakan sikap keterbukaannya apabila terdapat bukti-bukti lain terhadap peristiwa tersebut.

“Kita hanya menyatakan, kalau pemerintah membentuk (TGPF) lagi-lagi dituding timnya orangnya pemerintah, timnya diatur oleh orang Istana, timnya orang dekatnya si A, si B. Oleh sebab itu, kita serahkan Komnas HAM. Komnas HAM silakan menyelidiki, mau bentuk TGPF (tim gabungan pencari fakta) atas nama di bawah bendera Komnas HAM silakan, mana rekomendasinya kita lakukan,” ujar Mahfud.

Komnas HAM sendiri, lanjut Mahfud telah memberikan rekomendasi terkait kasus tersebut kepada pemerintah untuk kemudian dapat ditindaklanjuti. “Temuan Komnas HAM yang terjadi di tol Cikampek km 50 adalah pelanggaran HAM biasa,” ungkapnya.

Sejauh ini, penyelidikan Komnas HAM yang sesuai dengan kewenangan undang-undang, tidak menemukan adanya bukti pelanggaran HAM berat. “Komnas HAM sudah menyelidiki sesuai dengan kewenangan undang-undang. Enggak ada (bukti pelanggaran HAM berat),” tandasnya.(FB)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *