JAKARTA,FAKTABERITA.CO.ID – Partai Demokrat sedang dilanda kekacauan seiring digelarnya Kongres Luar Biasa (KLB) di Deliserdang, Sumatera Utara. Bahkan, Moeldoko sudah ditetapkan sebagai Ketua Umum versi KLB.
Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengungkapkan bahwa pemerintah tidak bisa berbuat banyak dan memberikan intervensi.
“Bukan (minimal belum) menjadi masalah hukum. Sebab, belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada Pemerintah dari Partai Demokrat,” ujar Mahfud, dikutip viva.co.id, Sabtu (6/3).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menganggap KLB Demokrat merupakan permasalahan internal dan kebebasan berpendapat di muka umum sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. “Pemerintah sekarang hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai,” kata Mahfud.
Lebih jauh Mahfud menjelaskan jika pemerintah akan meneliti keabsahan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat ketika hasil KLB didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM.
“Saat itu, Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART partai politik. Keputusan Pemerintah bisa digugat ke Pengadilan. Jadi pengadilanlah pemutusnya. Dus, sekarang tidak atau belum ada masalah hukum di PD,” pungkasnya.(FB)