Pemkab Bangka Barat Dorong Perusahaan Sawit Jalankan Kewajiban 20 Persen untuk Masyarakat

FAKTA BERITA, BANGKA BARAT — Pemerintah Kabupaten Bangka Barat bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memperkuat koordinasi terkait pelaksanaan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) sebagai upaya mengoptimalkan kewajiban perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, Rabu (17/6/2026).

Pembahasan teknis tersebut digelar melalui rapat lintas sektor yang berlangsung di OR I Sekretariat Daerah Bangka Barat. Kegiatan ini melibatkan sejumlah pihak, mulai dari jajaran pemerintah daerah, pemerintah provinsi, instansi teknis, hingga kepala desa yang berada di sekitar kawasan perkebunan kelapa sawit.

Bacaan Lainnya

Dalam rapat tersebut, pemerintah menegaskan kewajiban perusahaan perkebunan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebesar 20 persen harus dimanfaatkan secara maksimal sebagai bagian dari pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Pelaksanaan FPKM nantinya mengacu pada luas Izin Usaha Perkebunan (IUP) perusahaan, bukan berdasarkan luas Hak Guna Usaha (HGU) maupun lahan yang telah ditanami. Karena itu, pemerintah desa diminta melakukan pendataan serta validasi terhadap potensi lahan yang dapat digunakan untuk pembangunan kebun masyarakat.

Apabila lahan tersedia dan memenuhi ketentuan, pola yang akan didorong adalah pembangunan kebun masyarakat atau plasma. Namun apabila kondisi lahan tidak memungkinkan, pemerintah membuka alternatif melalui skema Kegiatan Usaha Produktif (KUP).

Melalui skema KUP, masyarakat tetap dapat memperoleh manfaat dari kewajiban perusahaan dengan mengembangkan berbagai usaha sesuai potensi desa, seperti sektor peternakan, perikanan, pengolahan hasil pertanian hingga usaha produktif lainnya.

Pos terkait