Pemkab Bangka Selatan Wajibkan KKPR sebagai Syarat Utama Izin Bangunan Non-Usaha

Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Bangka Selatan, Manson Simarmata.

FAKTA BERITA, BANGKA SELTAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Pemkab Basel) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/1DPUPR 2025 tentang prosedur perizinan pada tahun 2025.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bangka Selatan, Manson Simarmata, menyampaikan bahwa dikeluarkannya SE ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait, terutama dengan masyarakat.

“Sampai hari ini masyarakat banyak yang belum tahu apa itu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), makanya kami keluarkan SE ini dan kami juga sudah siapkan SOP-nya,” ungkap Manson, Kamis (4/12/2025).

Pos terkait