Pemkab Basel Bakal Genjot Potensi PAD Sektor Perkebunan Kelapa Sawit, Caranya? 

FAKTABERITA, BANGKA SELATAN — Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Pemkab Basel), melalui Badan Keuangan Daerah (Bakuda) telah memanggil beberapa perusahaan kelapa sawit, untuk melakukan inventarisasi terhadap lahan dan budidaya sejak beberapa tahun terakhir.

“Langkah tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui pasti jumlah lahan yang digunakan untuk perusahaan kelapa sawit di Basel. Baik itu digunakan untuk budidaya maupun pengeloaan perkebunan kelapa sawit sejak beberapa tahun terakhir sesuai dengan data yang mereka miliki,” kata Kepala Bakuda Basel Agus Pratomo, Selasa (04/06/2024).

Agus menyebutkan, pihaknya akan melakukan pengecekan lapangan ihwal luasan lahan di daerah Basel yang telah digunakan menjadi perkebunan kelapa sawit.

“Kebijakan tersebut guna mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perkebunan kelapa sawit, utamanya melalui Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan alias BPHTB belum optimal. Supaya tidak kehilangan potensi BPHTB,” sebutnya.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan data saat ini luasan lahan yang telah digunakan oleh perusahaan kelapa sawit mencapai 60.466,66 hektare berdasarkan Izin Usaha Perkebunan (IUP).

“Dari jumlah tersebut lahan seluas 16.491,6 hektare sudah berpotensi terhadap BPHTB, utamanya berasal dari tujuh perusahaan yang sudah berproses BPHTB. Yakni PT Mutiara Tani Makmur di Desa Airgegas, dan PT Banka Agro Plantari dengan luas lahan 30 hektare di Desa Bedengung, keduanya telah memiliki legalitas operasional berupa IUP serta perizinan berupa Hak Guna Bangunan (HGB),” jelas Agus.

“Lalu, PT Taman Buana Jaya di Desa Jeriji luas 29 hektare, dan PT Mentari Sawit Makmur luas 14,6 hektar, dengan status legalitas operasional IUP-Pengolahan dan perizinan HGB. Selanjutnya, PT Bangka Malindo Lestari dengan luas lahan 8,420 hektare, PT Bumi Sawit Sukses Pratama luas tujuh hektare dan PT Putra Bangka Mandiri luas 998 hektare. Legalitas operasional IUP serta perizinan Hak Guna Usaha (HGU). Nah, Contohnya kalau misalkan tercatat perusahaan yang telah memiliki HGU seluas 30 hektare kita akan cek ke sana,” tambah Agus.

Menurut keterangan Agus, lahan seluas 43.975,06 hektare belum berproses BPHTB dari sembilan perusahaan, yaitu PT Bangka Inti Besaoh dan PT Bangka Plasma Besaoh dengan sama-sama menggunakan 20.000 hektare.

“Keduanya baru mengantongi legalitas berupa IUP dan perizinan lokasi. Lalu, PT Lumbung Sridewi luas 249,53 hektare baru mengantongi legalitas IUP-Budidaya dan izin lokasi. PT Sinar Agro Makmur Lestari luas 125,53 hektare baru mengantongi izin lokasi, PT Hastari Jeriji Bersatu, PT Fenyen Agro Lestari luas 2.700 hektare dan PT Selatan Agro Manunggal luas 300 hektare,” ungkap dia.

Ia mengungkapkan juag bahwa PT Bangka Hijau Sentosa dan PT Toboali Agro Makmur Lestari luas 600 hektare. Semuanya baru mengantongi perizinan berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

“Jadi perusahaan yang belum memiliki HGU atau HGB tidak bisa kita kenakan pajak maupun retribusi berupa BPHTB. Jadi kita sudah bentuk tim percepatan pengoptimalan PAD. Kami memang belum akan memberikan sanksi lebih jauh utamanya kepada pihak perusahaan yang enggan membayar pajak kepada daerah,” ungkap Agus.

Terakhir, Agus mengatakan, pemerintah daerah masih berupaya preventif dengan melibatkan tim internal dari Pemkab Basel, dan dalam waktu dekat akan melibatkan dari Kejaksaan maupun aparat kepolisian agar perusahaan dapat patuh dalam membayar pajak.

“Maka dari itu kita melibatkan tim-tim kita dulu. Karena kemarin kita juga komunikasi dengan teman-teman kabupaten yang lain kalau itu sudah banyak melibatkan (Kejaksaan dan kepolisian),” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *