Pemkab Bateng Diduga Terima Royalti dari Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Hutan Produksi

BANGKA TENGAH, FAKTABERITA — Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, diduga menerima keuntungan berupa royalti dari pertambangan pasir ilegal dari kawasan Hutan Produksi (HP) di Jongkong Desa Nibung, Kecamatan Koba.

Hasil telusuran media ini, dari pertambangan galian c yang diduga ilegal tersebut, Pemkab Bateng diduga menerima keuntungan berupa royalti 3 persen yakni sebesar kurang lebih Rp 672 juta rupiah yang masuk ke Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD).

Bahkan perusahaan tambang tersebut dimiliki dan dikerjakan oleh kawanan salah satu partai yang sedang berkuasa.

Pantauan faktaberita.co.id, Persoalan ini pun sudah masuk antensi Pansus DPRD saat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bangka Tengah 2022, Jumat (31/4/2023) kemarin.

Salah satu anggota pansus saat itu, Budi Darma sempat mempertanyakan permasalahan ini. Namun tidak ada yang bisa menjelaskan. Ini menguatkan asumsi jika isu ini benar adanya.

Ditempat terpisah, ketua pansus Pahlivi Sahrun saat dikomfirmasi via telepon membenarkan kalau persoalan ini masuk atensi mereka, dan pihaknya bersama anggota pansus lain sempat meminta penjelasan eksekutif saat LKPJ Jumat lalu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *