Pemkot–DPRD Pangkalpinang Sepakati Rancangan Awal RPJMD 2025–2029

FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama DPRD Kota Pangkalpinang resmi menyepakati Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 melalui Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan, senin (08/12/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Pangkalpinang Prof Saparudin menyampaikan apresiasinya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas masukan, saran, serta pokok pikiran yang telah diberikan selama proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan. Menurutnya, kontribusi legislatif menjadi unsur penting dalam memastikan rancangan awal RPJMD tersusun tepat waktu dan memiliki kualitas yang lebih kuat.

“Pokok pikiran DPRD memiliki landasan hukum yang jelas, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Ini menjadikan pokok pikiran DPRD sebagai pilar penting dalam mewujudkan perencanaan pembangunan yang akuntabel,” ujar Wali Kota yang akrab disapa Prof Udin.

Ia menegaskan, pokok pikiran DPRD merupakan bagian dari aspirasi masyarakat yang wajib diintegrasikan ke dalam seluruh proses perencanaan pembangunan, mulai dari RPJMD, RKPD, Renstra hingga Renja perangkat daerah. Sebagian besar pokok pikiran yang disampaikan DPRD pada 3 Desember lalu disebut telah selaras dengan program prioritas Pemerintah Kota dan memperkuat substansi rancangan awal RPJMD.

Secara teknis, seluruh pokok pikiran tersebut akan diakomodasi dalam Renstra Perangkat Daerah 2025–2029 serta rencana kerja tahunan perangkat daerah.

Pos terkait