Pemkot Pangkalpinang Gelar Penyusunan Nilai Indeks Ketahanan Daerah

 

PANGKALPINANG, FAKTA BERITA — Pemerintah kota Pangkalpinang melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) ota Pangkalpinang menyelenggarakan asistensi penyusunan nilai ( Indeks Ketahanan Daerah ( IKD ) Kota Pangkalpinang.

Dalam upaya untuk mengukur kapasitas penanggulangan bencana di wilayah kota Pangkalpinang, Kamis (10/10/2024) dirumah makan pagi sore.

Sekretaris daerah kota Pangkalpinang Mie Go mengatakan terbitnya undang-undang no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah mengatur bahwa penanggulangan bencana menjadi urusan wajib daerah. Kebijakan ini diharap dapat memperkuat kapasitas kelembagaan penanggulangan bencana di daerah.

Peran pemerintah dalam hal penanggulangan bencana sebagaimana yang telah di amanatkan dalam undang-undang no 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana yaitu melindungi warga negara yang berada di daerah rawan bencana maupun warga negara yang menjadi korban bencana.

“ Berdasarkan undang-undang nomor 24 tahun 2007 disebutkan bahwa terdapat 3 tahapan dalam penanggulangan bencana yakni prabencana, darurat bencana, dan pasca bencana. Ketiga tahapan tersebut menjadi kewajiban yang mesti dijalankan disetiap daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut, dirinya menyatakan dengan memperhatikan ketiga tahapan tersebut dalam upaya mengurangi risiko bencana dapat dilaksanakan dengan mengimplementasikan baik dari tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring serta evaluasinya. Dalam upaya pengurangan indeks risiko bencana tersebut tidak hanya melibatkan BPBD saja sebagai koordinator dalam penanggulangan bencana di daerah tapi, membutuhkan instansi-instansi lintas sektor dalam melaksanakan upaya tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *