FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang menegaskan komitmen untuk menyelenggarakan pemilihan RT dan RW secara transparan, sederhana, dan sesuai aturan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Udin, saat menghadiri rapat koordinasi camat dan lurah se-Kota Pangkalpinang dalam rangka persiapan pemilihan RT/RW, yang digelar di Balai Betason, Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Senin (6/4/2026).
Dalam arahannya, Wali Kota menekankan pentingnya keseragaman persepsi di tingkat kecamatan dan kelurahan, khususnya dalam penerapan aturan yang mengacu pada peraturan daerah (perda) yang telah ada.
“Kita ingin semua lurah memiliki pemahaman yang sama. Gunakan perda yang sudah ada, tidak perlu ditambah atau dikurangi, termasuk dalam hal persyaratan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar proses administrasi tidak memberatkan masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai RT atau RW.
“Kalau bisa dipermudah, jangan dipersulit. Misalnya terkait persyaratan seperti SKCK atau surat kesehatan, itu bisa menyusul setelah terpilih. Yang penting ada komitmen dan niat baik untuk melayani masyarakat,” tegasnya.
Sebagai solusi, Wali Kota menyarankan agar calon cukup membuat surat pernyataan sebagai bentuk tanggung jawab awal.
“Kalau memang ada hal yang tidak sesuai, bisa digugurkan. Jadi tidak perlu mempersulit di awal proses,” tambahnya.



















