Pemkot Pangkalpinang Tegaskan Forum Konsultasi Publik Bukan Formalitas

FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Asisten Administrasi Umum Setda Kota Pangkalpinang menghadiri dan membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Laporan Forum Konsultasi Publik (FKP) yang ditujukan bagi perangkat daerah, UPTD kecamatan, dan kelurahan, Rabu (30/4/2025).

Kegiatan ini menjadi salah satu upaya strategis Pemkot dalam meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam perumusan kebijakan publik dan penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan serta partisipatif. Forum Konsultasi Publik dipastikan bukan sekadar rutinitas atau kelengkapan laporan, namun menjadi wadah yang wajib dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Segala bentuk aturan dan kebijakan wajib dikonsultasikan ke publik. Forum ini penting sebagai bentuk transparansi, dan menjadi bukti bahwa pemerintah tidak berjalan sendiri dalam menentukan arah kebijakan,” ujar Asisten Administrasi Umum mewakili Pj Wali Kota.

Forum Konsultasi Publik diwajibkan hadir dalam berbagai proses, seperti penyusunan peraturan daerah, penyusunan RKPD, dan pelayanan publik yang melibatkan masyarakat. Dalam bimtek ini, peserta dibekali dengan metode penyusunan laporan FKP secara sistematis, mulai dari latar belakang, tujuan, identifikasi permasalahan, hingga rencana tindak lanjut.

 

> “FKP harus menghasilkan dokumen yang konkret. Jangan hanya laporan perjalanan atau kegiatan, tapi harus jelas substansi dan hasilnya,” tegasnya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *