Pemuda Asal Bangka Tengah Dibekuk, Bawa 427 Butir Ekstasi di Pangkalpinang

FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ekstasi di Kota Pangkalpinang. Seorang pemuda diamankan dengan barang bukti ratusan butir pil ekstasi, Sabtu (19/4/2025) lalu.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah mengatakan pelaku berinisial DS alias Cing (28), warga Desa Lampur, Bangka Tengah. Ia diamankan di Jalan Air Nangka, Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.

“Barang bukti yang diamankan sebanyak 427 butir pil ekstasi dengan berat bruto sekitar 183 gram. Saat penangkapan, petugas menemukan ekstasi di dalam kantong celana pelaku,” ujar Fauzan, Sabtu (26/4/2025) siang.

Usai penangkapan, petugas melakukan pengembangan ke kontrakan pelaku di Kelurahan Air Kelapa Tujuh, Pangkalpinang. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *