BELITUNG, FAKTABERITA – Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung, Ipda Belly Pinem didampingi Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belitung, Bripka Lartha Angela menggelar Konferensi pers kasus pencabulan dibawah umur, Jumat (18/3/2022).
Pelaku GM (21) diringkus tim Satreskrim Polres Belitung di kediamannya Dusun Baru Utara, Kelurahan Baru, Kecamatan Manggar, Belitung Timur usai ditetapkan sebagai terduga pelaku cabul pada teman dekatnya AG (17). Diketahui AG masih berstatus seorang pelajar.
Ipda Belly Pinem mengatakan Kejadian bermula dari orang tua korban memberitahukan kepada nenek korban bahwa korban sakit di bagian dubur dan korban sekarang ini berteman dengan waria.
“Lalu nenek korban menceritakan hal tersebut ke paman korban kemudian paman korban menanyakan kepada korban dan akhirnya korban mengaku pernah dicabuli oleh terlapor,” ujarnya.
Ipda Belly Pinem menjelaskan kronologi kasus ini bermula dari perkenalan melalui aplikasi khusus Gay (homoseksual). Antara terduga pelaku GM dan korban AG kemudian berlanjut saling tukar kontak nomor whatsapp.
Dia menjelaskan, dari keterangan korban Kejadian pertama berawal pada hari Minggu, tanggal 27 Februari 2022 Sekitar Pukul 21.30 Wib tepatnya di kamar korban pada saat terlapor menginap di rumah korban.
Kemudian tersangka merayu korban dan pada saat hendak mencabuli korban berontak karena sakit namun terlapor melakukan pemaksaan, Dan kejadian kedua pada hari Minggu, tanggal 6 Maret 2022 sekira pukul 07.00 Wib terlapor tiba-tiba datang ke rumah korban tanpa di undang.
“Kemudian sekira pukul 09.30 Wib korban masuk ke kamar karna mau mengacas Handphone lalu kemudian terlapor menyusul. kemudian terlapor merayu korban dan pada saat mencabuli korban memberontak dan berteriak “ sakiiiiit” sambil menangis,” ujarnya
Atas kejadian tersebut korban mengalamai sakit pada bagian anus dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu untuk di tindak lanjuti sesuai proses hukum yang berlaku.
Dia menceritakan, Kronologis penangkapan dilaksanakan
Pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2022 sekira pukul 11.00 Wib setelah mendapat informasi terkait kejadian dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut.
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Belitung melakukan interogasi terhadap saksi – saksi dan alat bukti di tempat kejadian perkara, kemudian setelah mendapatkan petunjuk serta keterangan yang mengarah kepada terduga pelaku.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Belitung sekira pukul 13.00 Wib melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada di kediamannya.
“Pelaku langsung diamankan ke Mako Polres Belitung dan diserahkan kepada tim Penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana yang terjadi tersebut,” ucapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu celana pendek cream tua, dan satu kaos hitam.
Selain itu, Polisi juga mengamankan satu celana dalam biru, satu celana dalam abu-abu, satu baju kaos polos warna hijau, satu celana pendek cream tua, dan satu unit handphone redmi 9A biru.