PANGKALPINANG, FABERTA — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang memulai serangkaian tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SD yang sudah dibuka sejak kemarin, Rabu (2/6/2021).
“Semua pendaftaran secara daring, yang dimulai pada tanggal 2 sampai dengan tanggal 10 Juni 2021dan untuk verifikasi tanggal 11 sampai 14 Juni 2021,”kata Kepala Disdikbud Kota Pangkalpinang Eddy Supriadi. Rabu.
Eddy menuturkan, untuk PPDB SD dibuka melalui tiga jalur yakni zonasi, afirmasi dan mutasi.
“Ada tiga jalur yang dibuka. Silakan para wali calon peserta didik baru mempersiapkan diri secara baik. Untuk kuota jalur zonasi itu minimal 70 persen, afirmasi minimal paling sedikit 15 persen, jalur mutasi maksimal 5 persen,” katanya.
Eddy mengatakan, pihaknya sudah melakukan evaluasi dan penyempurnaan, pada laman pendaftaran tersebut.
” Untuk web sudah kita sempurnakan di tahun ini, seperti lemotnya hosting dan sebagainya. Kemudian, tahun ini kita bekerjasama dengan Diskominfo, jadi tahun ini lebih stabil dan informatif dalam memberi kemudahan kepada masyarakat, untuk pendaftaran siswa secara daring,”katanya.
Kemudian, kata Eddy, untuk PPDB jenjang SMP akan dimulai pada 15-19 Juni 2021, sedangkan untuk waktu verifikasi pada tanggal 21-25 Juni 2021.
“Pengumuman penerimaan untuk seluruh jenjang pada 26 Juni 2021,” ujarnya.
Menurutnya, penyelenggaraan PPDB bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan kesempatan bagi semua warga dari seluruh latar belakang.
“Dengan begitu, warga bisa memperoleh pendidikan berkualitas Kota Pangkalpinang tentunya anak-anak terjamin untuk dapat bersekolah,”ucapnya.
Adapun syarat PPDB jenjang SD secara daring adalah sebagai berikut:
1. Berusia minimal 6 tahun terhitung pada tanggal 1 Juli 2021.
2. Akte Kelahiran Aslil
3. Kartu Keluarga Asli
4. Pas Photo 3×4
5. Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) bagi jalur Afirmasi
6. Surat keterangan mutasi orang tua bagi jalur Mutasi.
Sedangkan untuk syarat PPDB jenjang SMP secara daring adalah sebagai berikut:
1. Berusia maksimal 15 tahun terhitung pada tanggal 1 Juli 2021.
2. Akte Kelahiran Aslil
3. Kartu Keluarga Asli
4. Ijazah atau Surat Keterangan Lulus Asli.
5. Pas Photo 3×4
6. Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) bagi jalur Afirmasi.
7. Sertifikat atau piagam penghargaan tingkat Nasional atau Provinsi bagi jalur Prestasi
8. Surat keterangan mutasi orang tua bagi jalur Mutasi.