Pengadilan Agama Sungailiat Kelas 1B Toboali Resmi Gelar Sidang Perdana

FAKTA BERITA, BASEL – Kantor Sementara Pengadilan Agama Sungailiat Kelas 1B Toboali, Bangka Selatan, telah memulai aktivitasnya dengan menggelar sidang perdananya dalam kurun waktu kurang dari dua pekan sejak pendiriannya. Terletak di bekas Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, gedung sementara tersebut menjadi tempat berlangsungnya sidang perdana pada Kamis (25/01/24).

Kehadiran kantor sementara ini menjadi solusi bagi masyarakat Toboali yang sebelumnya harus melakukan perjalanan jauh ke Sungailiat untuk mengurus perkara di Pengadilan Agama. Dalam pembukaan acara, Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Hefi Nuranda, S.T., M.M., menyampaikan rasa terima kasih atas kehadiran kantor tersebut yang memberikan kemudahan bagi warga.

“Dengan diresmikannya kantor sementara Pengadilan Agama Sungailiat kelas 1B di Toboali, masyarakat tidak perlu lagi repot-repot melakukan perjalanan jauh untuk mengurus perkara peradilan agama. Ini adalah langkah yang sangat membantu dan meringankan beban masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Sungailiat Kelas 1B, Alfi Zuhri, S.Ag., mengungkapkan bahwa respon masyarakat terhadap kehadiran kantor sementara tersebut sangat positif. Pada sidang perdana hari itu, terdapat enam perkara yang diselesaikan dengan lancar, serta beberapa layanan seperti pendaftaran cerai dan isbat nikah yang telah diproses.

“Kehadiran masyarakat Toboali dalam sidang perdana hari ini sangat antusias. Kami senang melihat dukungan yang besar dari mereka, dan kami berkomitmen untuk terus memberikan layanan yang terbaik,” jelasnya.

Kantor sementara ini juga diharapkan dapat membantu mempercepat penyelesaian perkara di bidang peradilan agama di Bangka Selatan. Dengan jadwal operasional yang direncanakan untuk setiap dua minggu sekali, pelayanan kepada masyarakat diharapkan dapat terus berjalan lancar.

“Kami akan membuka kembali kantor pada tanggal 15 Februari 2024 mendatang. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat tetap dapat mengakses layanan peradilan agama dengan mudah dan efisien,” tutup Alfi Zuhri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *