PANGKALPINANG, FABERTA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangkalpinang membongkar kasus pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 kilogram ke non-subsidi 12 kilogram disalah satu kontrakan di salah satu kontrakan di jalan Cempedak, Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui.
Pengoplosan LPG bersubsidi tersebut dilakukan oleh tiga pelaku yakni Rudiansyah (32) warga Kacang Pedang, Rudi Nugraha (39) warga Rangkui, dan Muhardi Effedi (53) warga Rangkui.
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra mengatakan, modus yang dilakukan tiga tersangka ini dengan cara memindahkan isi gas LPG 3 kilogram bersubsidi dipindahkan ke LPG 12 kilogram yang non-subsidi.
Kemudian, lanjut Kasat, setelah isinya dipindahkan, selanjutnya LPG non-subsidi 12 kilogram kemudian pasang segel palsu lalu disebar untuk dijual ke toko-toko di kawasan Gabek, Kampak dan Jembatan 12.
“Berdasarkan laporan polisi: LP/A-223/VI/2021/SPKT/RES PKP/POLDA BABEL tanggal 26 Juni 2021, UNIT II Tipiter Polres pangkalpinang melakukan penyelidikan dengan cara pemantauan dan pembuntutan, dan akhirnya ditemukan fakta bahwa di tempat kediaman Rudi Nugraha di salah satu kontrakan di kawasan jalan Cempedak I RT 08/03, Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui, ada aktifitas penurunan beberapa tabung gas yang mencurigakan dari kendaraan mobil Suzuki Carry warna hitam,”ujarnya Kasat.
Kemudian, pada pukul 11.30 WIB, pihaknya langsung melakukan penggrebekan dan pengeledahan terhadap kontrakan kediaman Rudi Nugraha dan menemukan dugaan tindak pidana tertangkap tangan berupa pemindahan isi LPG dari tabung gas 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung gas kosong ukuran 12 kilogram yang dilakukan oleh Rudiansyah beserta barang bukti alat yang digunakan
“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan perbuatan pemindahan isi LPG 3 kilogram ke dalam tabung LPG 12 kilogram dengan cara meletakkan serta menekan tabung LPG 3 kilogram di atas tabung LPG 12 kilogram yang telah terpasang stick yang terbuat dari besi, kemudian setelah terisi, tabung LPG 12 kilogram langsung disegel dengan segel palsu sehingga terlihat asli,”ungkap AKP Adi Putra.
Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya diketahui bahwa seluruh barang bukti berupa tabung LPG 12 kilogram, Tabung LPG 3 kilogram, segel plastik, segel karet dan kendaraan merek Suzuki Carry merupakan milik Muhardi Effedi yang merupakan pemilik toko AAN di kawasan Kampak, Jembatan 12 dan Gabek.
Kemudian, lanjut AKP Adi, Tim Naga langsung bergerak melakukan penyelidikan di toko-toko milik Muhardi Effeedi dan menemukan pelaku sedang berada di tokonya beserta barang bukti lainnya.
“Para tersangka ini diduga sudah melakukan tindak pidana penyalahgunaan niaga bahan bakar gas yang disubsidi serta menawarkan barang yang diperdagangkan dengan membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai harga suatu barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 sub pasal 53 huruf d UU RI No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi yang diubah pada pasal 40 angka 8 dan 9 UU RI No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan atau pasal 62 ayat (1) jo.pasal 10 huruf a UU RI No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP,”ucap Kasat Reskrim. (Faberta)