PANGKALPINANG, FABERTA — Oknum honorer Satpol PP Kota Pangkalpinang berinisial A, diduga telah melakukan penipuan kepada empat warga, dengan modus rekrutmen personel Satpol PP Pangkalpinang.
Modus penipuan tersebut cukup unik, oknum honorer berinisial A ini berhasil meyakinkan keempat korban bahwa sudah resmi bekerja sebagai honorer Satpol PP Kota Pangkalpinang, dua diantarnya ditugaskan untuk megawasi aktivitas di lokalisasi Teluk Bayur.
Dari hasil penipuan itu, oknum honorer A ini berhasil meraup keuntungan sekitar 127 juta dari keempat korban.
“Itu penipuan yang dilakukan oleh anggota aktif, tapi sudah kami pecat pada saat korban pertama mendatangi kantor Satpol PP menayangkan bahwa mereka ini adalah anggota Satpol PP yang sudah bekerja. Ini pelanggaran kode etik jadi kami pecat,” kata Plt Kasat Pol PP Kota Pangkalpinang, Efran. Jumat, (4/6/2021).
Kemudian kata Efran, menurut keterangan para korban, oknum mantan anggotanya ini meminta sejumlah uang dengan alasan perintah darinya, selaku pimpinan di Satpol PP Pangkalpinang.
“Dalam hal ini saya katakan, saya tidak terlibat. Jika seandainya saya terlibat, tidak mungkin saya memecat A, dia pasti bersuara kemana-mana, kenapa saya tidak melindungi dia,” katanya.
Efran menegaskan, dalam hal ini Satpol PP Kota Pinang tidak pernah melaksanakan rekrutmen pegawai honorer untuk saat ini, karena setiap rekrutmen pasti ada mekanisme pelaksanaan.
“Yang bersangkutan bukan wewenang kita untuk menangkap. Waktu korban datang melaporkan itu A, kami panggil untuk menanyakan kebenaran keterangan tersebut, para korban ini sudah bayar Rp 30 juta perorang,” ucapnya.
Efran juga mengimbau, kepada pihak korban dirugikan oleh oknum A ini, agar melaporkan ke pihak berwajib.
“Karena ini kasus penipuan, ranahnya ke pihak berwajib. Sedangkan untuk oknum honorer ini telah melakukan pelanggaran berat saudara A sudah kita pecat,”ujarnya. (Gst/Faberta)