OPINI, FAKTA BERITA – Di tengah perkembangan zaman dan kemajuan pendidikan, meningkatnya perkara dispensasi nikah di Mahkamah Agung Republik Indonesia justru menjadi ironi yang memprihatinkan. Peradilan Agama saat ini tidak hanya berhadapan dengan perkara perceraian atau warisan, tetapi juga semakin sering menangani permohonan pernikahan anak di bawah umur. Fenomena ini sebenarnya belum banyak dibahas secara mendalam sebagai persoalan sosial dan moral, padahal dampaknya sangat besar bagi masa depan generasi muda.
Kasus di Pengadilan Agama Ponorogo menunjukkan bahwa sepanjang 2025 terdapat puluhan hingga hampir seratus dispensasi nikah yang dikabulkan, dan sebagian besar disebabkan oleh kehamilan di luar nikah.  Sementara itu, Pengadilan Agama Natuna mencatat sekitar 90 persen permohonan dispensasi nikah berasal dari kasus hamil pranikah.  Fakta ini menunjukkan bahwa Peradilan Agama kini berada di garis depan dalam menghadapi krisis pergaulan remaja dan lemahnya pendidikan moral di masyarakat.
Yang menarik, isu ini sebenarnya jarang dijadikan bahan opini publik secara serius. Kebanyakan pembahasan hanya berhenti pada angka statistik, tanpa mempertanyakan mengapa dispensasi nikah terus meningkat meski batas usia perkawinan sudah dinaikkan menjadi 19 tahun. Padahal, meningkatnya dispensasi nikah dapat menjadi tanda bahwa hukum belum sepenuhnya mampu menyelesaikan akar persoalan sosial di masyarakat.
Hakim Peradilan Agama berada dalam posisi yang sangat sulit. Di satu sisi, mereka harus melindungi masa depan anak agar tidak menikah terlalu dini. Namun di sisi lain, hakim juga menghadapi kenyataan sosial seperti kehamilan di luar nikah, tekanan keluarga, hingga kekhawatiran terjadinya perzinahan. Karena itu, banyak putusan dispensasi nikah akhirnya dikabulkan atas dasar kemaslahatan dan pertimbangan sosial.



















