Perda Retribusi Wisata Pasir Padi Dan Izin Penjualan Miras Resmi Dicabut

PANGKALPINANG, FAKTABERITA – Usulan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkalpinang nomor 4 tahun 1984 tentang pajak atas izin penjualan minuman keras dan pencabutan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 1989 tentang retribusi masuk tapak kawasan wisata Pasir Padi resmi dicabut.

Pencabutan dua raperda tersebut disampaikan pada rapat paripurna kedua puluh masa persidangan III tahun 2024 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (1/6/2024).

Pj Wali Kota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan menyebut kedua raperda tersebut pada saat disusun masih mempedomani Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.

Seiring dengan dinamika pembangunan, akhirnya seluruh peraturan terkait pajak daerah dan retribusi daerah yang ditetapkan sebelum tahun 2009 dicabut dan kemudian ditetapkanlah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pada Tahun 2022, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan PemerintahanDaerah, tepatnya diatur dalam ketentuan Pasal 94 yang menjelaskan bahwa untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Perda dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah.

Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tersebut, maka Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Atas dasar aturan perundang-undangan yang telah ditetapkan, akhirnya kedua raperda tersebut diajukan untuk dilakukan pencabutan.

Terkait hal tersebut, Lusje menyampikan bahwa Pemerintah Kota Pangkalpinang sendiri telah menetapkan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dengan ditetapkannya perda tersebut,maka seluruh perda pajak dan perda retribusi yang ditetapkan terlebih dahulu sebelum adanya perda ini dinyatakan dicabut, dan sudah diatur dalam ketentuan penutup (Pasal 113) Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Ada peraturan daerah yang belum dicabut dan itu harus dicabut jadi tidak bisa dibiarkan. Sepanjang dia belum dicabut masih berlaku ya, walaupun dia sudah bertentangan dengan aturan di atasnya. Maka itu harus dicabut dan yang mencabut itu adalah Perda juga,” jelas Lusje.

Sementara kata Lusje, terkait isi dari perda tersebut nantinya akan kembali menyesuaikan dengan peraturan yang ada di atasnya.

“Kalau isinya berubah menyesuaikan dengan peraturan di atasnya. Kita ada peraturan bahwa kita tidak ada miras di sini maka peraturan dan pajak miras tidak boleh karena memang kita tidak ada miras maka tidak ada aturan berkaitan dengan pajak miras antara lainnya,” jelasnya.

Lusje menyebut pecabutan ini dilakukan dengan tujuan agar adanya kepastian hukum dari suatu produk hukum daerah sehingga tidak adanya tumpang tindih aturan. Oleh karenanya, kedua raperda tersebut dipandang perlu untuk dicabut.

“Kita menggunakan Perda yang ada pajak retribusi daerah, kita menggunakan itu jadi sudah sah bahwa dua raperda yang itu tidak berlaku lagi,” ungkapnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *