BASEL, FABERTA — Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur di Toboali, Selasa (22/6/2021) kemarin.
Kedua korban pembacokan tersebut berinisial NA (16) dan A (15) di bacok oleh orang tak di kenal pada saat sedang nongkrong di pantai Kelisut, Toboali pada 10 Mei 2021 sekitar pukul 01.30 wib.
Kronologis kejadian tersebut Korban mengakui kepada penyidik Sat Reskrim Polres Basel bahwa pada larut malam itu kedua korban dan temannya sedang nongkrong di Pantai Kelisut yang didatangi oleh seorang cewek berinisial F, lalu F menanyakan NA kenapa belum pulang kerumah.
Kemudian F kembali ke kelompoknya dan memangil NA untuk datang ke tongkrongan F, kedua korban mendatangi, namun F langsung pergi, lalu tiba-tiba beberapa orang yang tidak dikenal langsung membacok korban NA dengan parang hingga mengenai kepala, tangan dan punggung belakang.
Melihat hal tersebut, kemudian korban A langsung membantu menangkis bacokan sehingga terkena sabetan parang pada tangan kirinya lalu kemudian para pelaku melarikan diri.
Kejadian tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Basel, AKP Galih Widyo Nugroho kepada wartawan, pada Rabu (23/6/2021). AKP Galih mengatakan setelah kejadian tersebut kakak korban langsung melaporkan ke Polres Basel untuk ditindaklanjuti.
“Setelah adanya laporan dari pihak korban, kurang lebih satu bulan kita melakukan pengejaran terhadap pelaku. Lalu Selasa, 22 Juni 2021 sekira pukul 16.00 Wib, Anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Basel mendapatkan informasi tentang keberadaan diduga pelaku yang bersembunyi di rumah neneknya di Toboali,” jelas AKP Galih.
Selanjutnya sekira pukul 16.30 wib, Anggota Sat Reskrim Polres Basel langsung mendatangi rumah tersebut dan berhasil mengamankan terduga pelaku.
“Pelaku ini berinisial AR dan masih berusia dibawah umur, yakni masih 16 tahun. Kemudian pelaku dibawa ke Sat Reskrim Polres Bangka Selatan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” sebutnya.
Kendati demikian, semua yang terlibat masih dibawah umur, sehingga di proses oleh unit PPA Satreskrim Polres Basel.
“Motif sementara pelaku menyimpan dendam pada korban karena sebelumnya korban dan pelaku terlibat pertikaian,” pungkasnya.(Manda)