YOGYAKARTA, FAKTABERITA – Pengadilan Negeri Yogyakarta menyatakan Indrata Yusaka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap Dhaifu Alafta Azmi Amrullah selaku Ketua Asrama Ikatan Keluarga Pelajar dan Mahasiswa Bangka (ISBA) Yogyakarta.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam sidang yang berlangsung pada Senin (15/6/2026). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan unsur tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Data perkara yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Yogyakarta menunjukkan perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 32/Pid.C/2026/PN Yyk. Dalam data pengadilan, perkara diklasifikasikan sebagai penganiayaan dengan terdakwa atas nama Indrata Yusaka S.S dan diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan sebelum diputus oleh Majelis Hakim.
Ketua Tim Kuasa Hukum Dhaifu, Bedi Setiawan Al Fahmi, S.H., M.Kn., M.H., mengatakan putusan tersebut merupakan hasil dari proses hukum yang berjalan sejak laporan korban diterima hingga diperiksa dalam persidangan.
“Majelis Hakim telah menyatakan secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana ringan terhadap klien kami. Putusan ini lahir dari proses pembuktian yang dilakukan secara terbuka melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti di persidangan,” ujar Bedi dalam keterangan tertulis yang diterima media, Selasa (16/6/2026).
Perkara tersebut bermula dari laporan yang diajukan Dhaifu Alafta Azmi Amrullah terkait dugaan penganiayaan yang terjadi di lingkungan Asrama ISBA Yogyakarta pada Desember 2025.
Laporan tersebut kemudian ditangani aparat kepolisian hingga akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk diperiksa dan diputus.
Kasus ini sebelumnya sempat menjadi perhatian publik setelah muncul berbagai pemberitaan yang memuat bantahan dari sejumlah pihak. Saat perkara masih bergulir, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Bangka, Thony Marza, dalam beberapa pemberitaan menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya tidak terjadi pemukulan sebagaimana yang dilaporkan korban.
Selain itu, Indrata Yusaka juga sempat membantah tuduhan pemukulan terhadap Dhaifu Alafta Azmi Amrullah. Sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian saat itu turut memberikan keterangan berbeda mengenai peristiwa yang terjadi.



















