FAKTABERITA, BANGKA SELATAN — Perkembangan Penanganan Kasus Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur.
Perkara ini bermula dari laporan polisi LP/B/43/VI/2024/SPKT/Polres Basel/Polda Kep Babel tanggal 24 Juni 2024, terkait kejadian yang terjadi pada Hari Sabtu, 22 Juni 2024 sekitar pukul 20.30 WIB.
Insiden tersebut terjadi di salah satu gudang yang berada di pinggir pantai di Jalan Yos Sudarso, Ketapang, Toboali, Bangka Selatan.
Hingga hari ini, telah ditetapkan 8 orang tersangka dalam kasus ini. Awalnya, terdapat 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yang terdiri dari 4 anak bawah umur (ABH) dan 1 orang dewasa.
“Untuk berkas perkara tersangka 4 orang ABH telah dinyatakan lengkap (P21) dan 4 orang ABH tersebut telah dilimpahkan (tahap 2) ke JPU Kejari Basel pada tanggal 09 Juli 2024. Sedangkan untuk 1 orang tersangka dewasa, perkaranya belum dinyatakan lengkap (P21),” ujar Plt. Kasi Humas Polres Basel, Ipda GJ Budi, SH.
Selanjutnya, berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan, 3 orang ABH tambahan telah ditetapkan sebagai tersangka. Berkas perkara ketiga ABH tersebut telah dilimpahkan ke JPU Kejari Basel dan dinyatakan lengkap (P21). Ketiga ABH tersebut telah dilimpahkan (tahap 2) ke JPU Kejari Basel pada hari ini, Selasa, 23 Juli 2024.
Dengan demikian, dari 8 orang tersangka dalam kasus ini, hanya tersangka dewasa yang belum dilimpahkan ke JPU Kejari Basel karena perkaranya belum dinyatakan lengkap (P21).