PANGKALPINANG, FAKTABERITA – Anggota Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di wilayah Kabupaten Bangka Tengah.
Setelah sebelumnya menangkap pengerit di SPBU Namang, kali ini giliran SPBU Nibung Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah yang kedapatan menyalahgunakan solar subsidi melalui distribusi yang tidak sesuai.
Informasi yang diterima wartawan, pengerit yang diamankan adalah Faisal warga Bay Pass Koba dengan barang bukti mobil Chevrolet Merah, Fendi warga Desa Nibung dengan barang bukti mobil Panther Pikap, Marwan warga Desa Nibung dengan mobil Panther Sporty Silver dan Jailani Hakim warga Simpang Perlang dengan barang bukti Panther Miyabi.
Selain itu, pengerit yang diamankan adalah Zarwandi warga Desa Air Bara dengan barang bukti mobil Kijang Kapsul dengan pelat nomor BN 8167 PF, Zunari alias Bombom dengan kendaran bus membeli solar 68 liter tanpa fuelcard sebesar Rp 420 ribu, Fuken anak Apo dengan mobil Panther mengisi 51 liter solar tanpa fuelcard dan membayar Rp 300 ribu, Jimi Regen Anak Fuken dengan mobil Taft BN 1935 TL mengisi solar 60 liter tanpa fuelcard bayar tunai Rp 330 ribu dan Reni alias Boy denganmobil panther BN 1286 DP mengisi solar 68 liter tanpa fuelcard membayar bayar tunai Rp 350 ribu.



















