Permohonan Tidak Jelas, Gugatan Andi Kusuma-Budiyono Tidak Dapat Diterima

FAKTABERITA, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tahun 2025 tidak dapat diterima. Permohonan yang diajukan pasangan calon nomor urut 4, Andi Kusuma–Budiyono, dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil.

Putusan Nomor 332/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (29/9/2025).

Dilansir dari www.mkri.id, Senin (29/9/2025), Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang membacakan pertimbangan hukum menjelaskan bahwa permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur libel), terutama terkait objek sengketa yang diajukan.

Dalam permohonannya, Pemohon meminta MK membatalkan hasil penetapan KPU Bangka terkait Pilkada 2025. Namun, menurut Mahkamah, Pemohon tidak mencantumkan secara tepat keputusan yang menjadi objek perselisihan.

Pemohon hanya menyebutkan keputusan KPU Kabupaten Bangka pada 2 September 2025 pukul 17.00 WIB tanpa menuliskan nomor dan judul keputusan secara lengkap. Padahal, hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Bangka 2025 ditetapkan melalui Keputusan KPU Kabupaten Bangka Nomor 406/2025.

“Kejelasan objek merupakan sebuah keniscayaan dalam merumuskan petitum karena berkenaan dengan hasil perolehan suara yang sah. Namun Pemohon tidak menuliskan nomor dan judul keputusan dengan lengkap pada seluruh bagian permohonan, baik pada perihal, posita, maupun petitum,” tegas Arief.

Menurut Mahkamah, ketidakcermatan dalam merumuskan objek perkara menyebabkan permohonan menjadi tidak jelas dan sulit dipertimbangkan lebih lanjut.

Petitum Saling Bertentangan

Selain persoalan objek, Mahkamah juga menilai petitum Pemohon tidak konsisten dan saling bertentangan. Pemohon meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1 dan 5, sekaligus menetapkan dirinya bersama Budiyono sebagai pemenang Pilkada Bangka 2025–2030.Namun, Mahkamah menilai permintaan tersebut tidak logis dan berpotensi meniadakan suara sah pemilih.

Pos terkait