Perpanjangan Batas Waktu Penerimaan Dokumen Persyaratan Penyaluran DAK Fisik

PANGKALPINANG, FABERTA – Pemerintah telah menetapkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 13/KM.07/2021 tanggal 8 Juli 2021 tentang Perpanjangan Batas Waktu Penerimaan Dokumen Persyaratan Penyaluran DAK Fisik Tahun Anggaran 2021. Sesuai Peraturan Menteri KeuanganNomor 130/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan DAK Fisik, telah ditetapkan batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik.

Namun beberapa daerah mengalami beberapa kendala untuk memenuhi dokumen persyaratan tersebut sehingga berpotensi menyebabkan tidak tercapainya target prioritas nasional. Mempertimbangkan hal itu maka KMK Perpanjangan Batas Waktu Penerimaan Dokumen Persyaratan Penyaluran DAK Fisik ditetapkan.

Demikian disampaikan Fahma Sari Fatma, Kepala Kanwil DJPb Provinsi Bangka Belitung di ruang kerjanya.

“Perpanjangan waktu yang diberikan yaitu dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik secara bertahap untuk tahap I dan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik secara sekaligus semula paling lambat 21 Juli 2021 menjadi 31 Agustus 2021,“ kata Fahma, Jumat (9/7/2021).

Lebih lanjut Fahma menyampaikan bahwa di Bangka Belitung, sampai dengan akhir Juni 2021 penyaluran DAK Fisik baru mencapai 11,13% dari total pagu Rp800,58 miliar, turun apabila dibandingkan dengan penyaluran periode yang sama tahun lalu.

Dari hasil monitoring Kanwil DJPb Provinsi Bangka Belitung kendala yang ditemui Pemda khususnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola DAK Fisik adalah terkait proses pengadaan barang. Di antara penyebabnya adalah proses pengadaan secara lelang belum selesai karena gagal lelang dan harus dilakukan lelang ulang serta karena keterlambatan petunjuk teknis dari Kementerian Negara/Lembaga terkait sehingga waktu tidak cukup untuk melaksanakan lelang. Selain itu terdapat beberapa pengadaan melalui e-katalog namun barang yang dibutuhkan belum tersedia di e-katalog.

“Kami berharap dengan adanya perpanjangan batas waktu ini kendala tersebut dapat terselesaikan, kontrak dapat segera ditandatangani dan barang-barang tersedia di e-katalog. Apabila sudah terpenuhi persyaratan tersebut Pemda agar segera menyampaikan kepada KPPN melalui aplikasi OMSPAN. Pemda agar terus berkoordinasi dengan KPPN di wilayah kerjanya agar seluruh DAK Fisik di Bangka Belitung dapat salur untuk sebesar-besar kemakmuran masyarakat Bumi Serumpun Sebalai ini,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *