MUNTOK, FABERTA — Korlantas Polri telah merilis aplikasi ponsel khusus perpanjangan surat izin mengemudi (SIM), yakni “Digital Korlantas Polri”.
Masyarakat dapat memperpanjang SIM dengan memilih layanan SIM Nasional Presisi (SINAR) pada aplikasi tersebut.
Kasatlantas Polres Bangka Barat Iptu R.T.A Sianturi mengatakan, adanya launching aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) untuk perpanjangan SIM secara daring ini maka nanti proses perpanjangan SIM tidak perlu lagi repot datang ke sentra pelayanan, cukup dilakukan secara online kapanpun dan di manapun.
Pemohon cukup melakukan registrasi dan mengikuti berbagai arahan melalui ponsel saja.
Aplikasi Digital Korlantas Polri pun dapat diunduh masyarakat melalui gadget masing-masing di Playstore atau Appstore.
“Seluruh warga negara Indonesia baik di dalam negeri maupun di luar negeri bisa memperpanjang SIM A dan SIM C secara online melalui aplikasi yang ada di Playstore atau AppStore,” tutur Kasat Lantas Iptu Sianturi di Muntok, Rabu (14/04/2021).
Iptu Sianturi menjelaskan usai mendownload aplikasi, masyarakat Bangka Barat bisa langsung mengisi data sesuai arahan dan melakukan pembayaran secara virtual kemudian SIM langsung bisa dicetak di Satpas terdekat, begitu aplikasi diisi semua datanya.
“Tinggal melakukan pengambilan, ada 3 pilihan melalui drive thru datang langsung atau yang dikuasakan melalui surat kuasa atau di dilevery melalui Kantor Pos,” kata Sianturi.
Sekedar diketahui, SIM Nasional Presisi atau Sinar merupakan pelayanan pembuatan dan perpanjangan izin mengemudi secara online, berbasis aplikasi.
Layanan ini guna mempermudah masyarakat dalam perpanjangan dan pembuatan SIM dimana saja dan kapan saja.
Peluncuran aplikasi ini sesuai dengan program 100 hari kerja Kapolri untuk melakukan modernisasi pelayanan masyarakat. (Fth)