FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hingga kini belum menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Babel menyebut penetapan masih menunggu terbitnya regulasi baru dari Pemerintah Pusat pengganti PP Nomor 51 Tahun 2023.
Kepala Disnaker Babel, Eliyus Gani menjelaskan, pemerintah daerah belum dapat melakukan penghitungan UMP sebelum adanya formula resmi yang ditetapkan pusat. Ia mengatakan, perubahan-perubahan yang sedang dibahas dalam regulasi baru itu turut memengaruhi mekanisme penetapan upah.
“Kita belum bisa menetapkan UMP karena formula resminya belum dikeluarkan. Pemerintah pusat masih membahas beberapa perubahan dari PP sebelumnya,” ujar Eliyus. Rabu (03/12/2025) .
Menurut Eliyus, indikator utama seperti pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah tetap mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS), sehingga pemerintah daerah tinggal menyesuaikan begitu rumusan baru diterbitkan.
“Begitu aturan baru keluar, barulah indikator-indikator itu bisa dimasukkan dalam perhitungan. Data ekonomi dan inflasi tetap mengacu pada BPS, tidak bisa diubah,” katanya.



















