Sejumlah titik yang telah dipasangi plang larangan berada di wilayah Taman Nasional Gunung Maras, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, dengan luas mencapai 9.299,91 hektar, serta di kawasan Taman Wisata Alam Gunung Permis, Kabupaten Bangka Selatan, seluas 1.702,11 hektar.
Isi plang tersebut melarang keras segala bentuk aktivitas tanpa izin, termasuk memasuki kawasan hutan, menebang, memungut hasil tumbuhan, hingga memperjualbelikan lahan.
Didit menegaskan bahwa DPRD Babel akan mendorong agar petani kecil yang benar-benar menggantungkan hidup dari hasil kebun mendapat perlindungan dan tidak terus-menerus diliputi kecemasan.
“Harapan kami, petani yang benar-benar mencari nafkah diberi kemudahan. Jangan sampai program penertiban ini justru menimbulkan ketakutan dan keresahan di masyarakat,” tutupnya.



















