PHRI Pangkalpinang Deklarasi Penerapan Prokes Sektor Usaha-Parekraf, Siap Terima Wisatawan

PANGKALPINANG,FABERTA — Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia ( PHRI) Kota Pangkalpinang, melaksanakan Deklarasi Penerapan Protokol Kesehatan Sektor Usaha Pariwisata Ekonomi dan Kreatif dalam rangka meningkatkan produktifitas kegiatan bisnis tetap, di halaman rumah dinas Wali Kota Pangkalpinang, Jumat, (19/3/2021).

Ketua PHRI Kota Pangkalpinang, Sumiati menyebutkan, deklarasi ini dilaksanakan bertujuan untuk meyakinkan bahwa, pelaku usaha pariwisata Kota Pangkalpinang sudah siap menerima para wisatawan dari luar daerah Provinsi Babel.

Bacaan Lainnya

“Karena pada dasarnya hotel dan restoran sudah menerapkan protokol kesehatan CHSE, sesuai dengan instruksi Kemenparekraf untuk mewajibkan setiap hotel dan restoran untuk menerapkan dan mengambil sertifikat CHSE ini,” katanya.

Ia mengatakan, PHRI Kota Pangkalpinang sudah menjalankan protokol kesehatan CHSE. Kemudian, Pemkot Pangkalpinang tidak perlu ragu lagi, untuk membuka kembali sektor pariwisata.

Sumiati berharap, melalui deklarasi ini dapat membangkitkan sektor pariwisata dan membuka kembali aktivitas kepariwisataan di Kota Pangkalpinang namun dengan protokol kesehatan.

“Harapan kami Pemkot Pangkalpinang memberikan pertimbangan dan keluasan dalam mengambil kebijakan seperti pajak daerah. Alhamdulillah apapun yang diajukan PHRI selalu direspon baik oleh wali kota,” ucapnya.(Jhonny)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *