BANGKA TENGAH, FABERTA — Piutang pajak daerah di Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), ternyata tidaklah sedikit. Hingga 31 Juni 2021, tercatat ada tunggakan piutang mencapai Rp 1.456.088.602.
Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2D) Kabupaten Bangka Tengah, mencatat piutang wajib pajak mencapai sebesar Rp 1.456.088.602 tesebut berasal dari tujuh jenis objek pajak.
Tunggakan ketujuh jenis pajak tersebut yaitu pajak air dan tanah mencapai Rp 11.584.426, pajak hiburan Rp 28.615.933, pajak MBLB Rp 580.045.785, pajak parkir Rp 1.101.600, pajak penerangan jalan Rp 9.035, pajak restoran Rp 688.654.514, dan pajak reklame Rp 146.077,309.
Besarnya tunggakan pajak ini menjadi pembahasan dalam rapat anggaran (Banggar), Ketua DPRD Bangka Tengah, Mehoa meminta eksekutif untuk proaktif menagih tunggakan piutang pajak ini.
“Kami legislatif meminta eksekutif untuk melakukan berbagai upaya penagihan piutang pajak ini. Hal ini semata-mata untuk PAD Bangka Tengah dan kepentingan rakyat,” ucap Mehoa, Kamis (22/7/2021).
Dikatakan Mehoa, jika ada perusahaan yang ingkar dan membandel, sesuai perda pajak dan retribusi daerah harus berikan sanksi berupa denda, atau pencabutan izin, dan kalau memang belum ada aturan terkait hal tersebut, pihaknya bila perlu segera buatkan aturan sanksinya.
“Pemerintah daerah harus tegas terkait hal ini agar penyerapan pajak bisa maksimal. Bagaimana mau meningkatkan PAD jika masih banyak perusahaan yang menunggak pajak,” ungkap Mehoa.
Ia menegaskan kalau pajak merupakan sumber utama PAD, sehingga eksekutif harus proaktif mengingat APBD kita yang terus defisit. (Faisal)



















