Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Bahas Tata Kelola Aset Sitaan Kejagung

FAKTA BERITA, PANGKAL PINANG – Penanganan kasus korupsi komoditas timah di Kepulauan Bangka Belitung terus memperlihatkan progres signifikan. Dalam upaya tata kelola aset hasil penyitaan, Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Safrizal ZA, menghadiri Rapat Koordinasi Tata Kelola Benda Sitaan Perkara Tindak Pidana Korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

 

Dalam konferensi pers pasca rapat, Safrizal ZA menekankan pentingnya pengelolaan aset dan smelter yang telah disita oleh Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung bersama Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.

 

“Kita berupaya agar aset-aset ini tetap terjaga nilai dan fungsinya, memastikan tidak ada penurunan nilai serta memberi peluang usaha bagi masyarakat di sektor ini,” ujar Safrizal ZA.

 

Safrizal ZA menambahkan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Forkopimda menegaskan komitmen mereka untuk menindak tegas praktek pertambangan timah ilegal.

 

“Kita tetap komit untuk memberantas timah ilegal di daerah ini, sesuai dengan komitmen yang kita sepakati dalam rapat.” Tegas Safrizal

 

Amir Yanto, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung, menekankan bahwa lima smelter yang disita akan dikelola dengan cara yang legal dan sesuai aturan.

 

“Kami memastikan pengelolaan smelter ini tidak merusak lingkungan dan tetap memberikan peluang usaha kepada masyarakat, mengingat sebagian besar penduduk di Bangka Belitung bekerja di sektor timah,” ungkap Amir Yanto.

 

Dengan demikian, upaya tata kelola aset hasil penyitaan ini tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat setempat. Selain itu, kedua belah pihak berharap dukungan dari semua stakeholder untuk memastikan proses penanganan perkara ini berjalan dengan lancar dan transparan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *