FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – Menanggapi aksi massa yang menolak tambang di kawasan laut Batu Beriga, Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Sugito menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bangka Belitung tidak memiliki wewenang untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki oleh PT Timah Tbk.
Hal ini disampaikan Sugito saat menemui masyarakat Desa Batu Beriga, yang mengajukan tuntutan agar aktivitas tambang di kawasan laut desa tersebut dihentikan.
Sugito, yang didampingi oleh beberapa pejabat Pemprov Babel, menyampaikan bahwa kewenangan pencabutan izin tersebut berada di tangan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Meski demikian, ia berjanji akan menyampaikan aspirasi masyarakat dengan mengirimkan surat resmi kepada PT Timah Tbk dan Kementerian ESDM di Jakarta.



















