Pj Gubernur Sugito: Pemprov Babel Tak Miliki Wewenang Cabut IUP PT Timah

Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Sugito, duduk di tengah massa aksi di depan Kantor Gubernur pada Selasa, (29/102024). (Ist)

FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – Menanggapi aksi massa yang menolak tambang di kawasan laut Batu Beriga, Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Sugito menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bangka Belitung tidak memiliki wewenang untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki oleh PT Timah Tbk.

 

Hal ini disampaikan Sugito saat menemui masyarakat Desa Batu Beriga, yang mengajukan tuntutan agar aktivitas tambang di kawasan laut desa tersebut dihentikan.

 

Sugito, yang didampingi oleh beberapa pejabat Pemprov Babel, menyampaikan bahwa kewenangan pencabutan izin tersebut berada di tangan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Meski demikian, ia berjanji akan menyampaikan aspirasi masyarakat dengan mengirimkan surat resmi kepada PT Timah Tbk dan Kementerian ESDM di Jakarta.

 

“Saya memahami kekhawatiran masyarakat terhadap dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan oleh aktivitas tambang. Namun, kewenangan pencabutan IUP PT Timah Tbk bukan berada di tangan Pemprov Babel,” ungkap Sugito.

 

Selain itu, Sugito juga menanggapi kekhawatiran masyarakat mengenai keberadaan pihak keamanan di Desa Batu Beriga. Ia memastikan bahwa pihak keamanan tersebut akan segera ditarik dari wilayah desa, merespons permintaan masyarakat yang merasa terganggu.

 

Setelah mendapat penjelasan dari Sugito, aksi damai yang diikuti oleh perwakilan masyarakat, mahasiswa, dan aktivis WALHI tersebut akhirnya berakhir.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *