PANGKLPINANG, FABERTA — Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Kota Pangkalpinang, Nurledi mengatakan, besaran plafon pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa jaminan ditingkatkan menjadi Rp 100 juta, dari sebelumnya Rp 50 juta.
“KUR ini memang skema kredit khusus untuk pelaku UMKM. Sekarang plafon lagi naikin dari Rp 50 juta sampai 100 juta,” katanya. Kamis, (29/4/2021).
Nurledi menyebutkan, untuk mendapatkan KUR ini harus memenuhi syarat-syarat yang dipersyaratkan.
Kemudian dalam pengajuan KUR pihaknya menghimpun data UMKM yang berpotensi minat melakukan punjaman dan dimasukan ke daftar SIKP.
“UMKM yang masuk ke SIKP ini nantinya bisa langsung terpantau atau terkoneksi oleh pihak bank. Pelaku-pelaku usaha yang menurut orang dinas memiliki potensi untuk mengakses KUR,” ujarnya.
Nurledi mengungkapkan, besaran suku bunga KUR Mikro sebesar 6 persen per tahun. KUR Mikro diberikan tanpa jaminan, selama jenis usahanya memenuhi kelayakan.
“Pihak bank biasanya menyampaikan serapan KUR itu secara provinsi, jadi baru bisa diketahui serapan untuk kabupaten/kota. Untuk penyedia KUR ini bisa didapatkan di bank milik negara seperti BRI, BNI, Sumsel Babel dan sebagainya,”katanya.
Selanjutnya, salah satu syarat penerima KUR Mikro itu yakni pelaku usaha tidak terdaftar sebagai penerima BPUM. Pasalnya jika pelaku usaha tersebut mendapatkan fasilitas KUR, maka dianggap memiliki kemampuan untuk menjalankan usaha.
“Jadi blt BPUM ini menyasar pada pelaku UMKM, yang tidak tersentuh oleh bank,” ucapnya.
Laporan: Gusti