PLTN Thorcon Dipersoalkan: Tapak Dibahas, AMDAL Tak Ada, Tata Ruang Terancam

Oleh: Ferrykomeng

FAKTA BERITA, OPINI — Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) oleh PT Thorcon Power Indonesia di wilayah Kepulauan Bangka Belitung kembali memantik kegaduhan.

Bukan semata karena isu nuklir yang sensitif, tetapi lantaran satu fakta krusial.

Pasalnya hingga kini, belum satu pun dokumen resmi pembangunan PLTN yang bisa ditunjukkan ke publik, khususnya terkait rencana di Pulau Bangka, yang selama ini disebut-sebut akan menjadi lokasi strategis proyek raksasa tersebut.

Di tengah minimnya informasi resmi dari pemerintah daerah maupun pihak PT Thorcon, keresahan masyarakat justru semakin membesar.

Publik bertanya-tanya, jika dokumen dasar saja belum ada, lalu apa yang sebenarnya sedang berjalan?

Kegaduhan inilah yang kemudian mendorong Persaudaraan Pemuda Etnis Nusantara (Pers PENA) Bangka Tengah menggelar Diskusi Panel “Nongkrong Literasi Energi (NONGKI)” pada Selasa malam (30/12/2025) di Koba Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Diskusi itu bukan sekadar ruang edukasi, melainkan juga menjadi cermin kegelisahan masyarakat yang selama ini merasa hanya menjadi penonton dari wacana besar bernama PLTN.

Ironisnya, dalam forum terbuka tersebut justru terungkap fakta-fakta yang kian menguatkan keraguan publik.

Sekretaris Daerah Bangka Tengah, Ahmad Syarifullah Nizam, secara terbuka mengakui bahwa hingga saat ini belum ada pembangunan apa pun.

PT Thorcon, kata dia, baru berada pada tahap penelitian awal untuk persetujuan izin tapak di Pulau Gelasa, bukan Pulau Bangka sebagaimana ramai dibicarakan.

Lebih jauh, Sekda menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak mengeluarkan izin apa pun, karena kewenangan persetujuan izin tapak berada di tangan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).

Pernyataan ini secara tak langsung menegaskan bahwa narasi besar tentang “rencana pembangunan PLTN” lebih banyak bergerak di ruang wacana ketimbang di meja administrasi negara.

Namun keganjilan tidak berhenti di situ.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Fahlevi Syahrun, mengungkap fakta yang lebih mengkhawatirkan.

Ia menyebut bahwa berdasarkan pengakuan langsung Direktur Operasional PT Thorcon, dokumen AMDAL bahkan belum dimiliki, padahal perusahaan telah masuk ke tahap persetujuan izin tapak.

Pos terkait