FAKTA BERITA, BANGKA — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung menggerebek gudang pengoplos gas LPG subsidi di Kelurahan Sinar Baru, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Jumat (6/2/2026).
Dari lokasi, petugas mengamankan ratusan tabung gas ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram beserta peralatan pengoplosan.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Agus Sugiyarso mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik pengoplosan gas bersubsidi yang turut memicu kelangkaan LPG 3 kilogram di wilayah tersebut.
“Benar, Ditreskrimsus berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas LPG 3 kilogram subsidi di Kabupaten Bangka. Pemilik gudang sekaligus pengoplos gas kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” katanya, Sabtu (7/2/2026).
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan dua orang. Pemilik gudang berinisial FA alias Ijal, 45 tahun, ditetapkan sebagai tersangka. Sementara seorang pekerja berinisial S alias Man, 44 tahun, berstatus saksi karena perannya hanya mengangkut tabung gas.
Agus menjelaskan, dari lokasi petugas menyita 164 tabung gas berbagai ukuran beserta alat-alat yang digunakan untuk memindahkan isi gas subsidi ke tabung non-subsidi.



















