FAKTA BERITA, BELITUNG – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar berhasil dibongkar oleh tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung bersama Satreskrim Polres Belitung, dalam penggerebekan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, selasa (22/4/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
Dari pengungkapan tersebut, tim berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku, termasuk pemilik usaha berinisial AD (26), serta tiga sopir mobil tangki berinisial FB (36), AW (30), dan HR (41).
Kepala Bidang Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah mengatakan bahwa lokasi penyalahgunaan BBM subsidi berada di area milik PT Bahtera Bersaudara Mandiri. Dari hasil penyisiran, tim menemukan 9.000 liter solar subsidi yang diduga akan dijual ke sektor industri.
“Di lokasi, tim menemukan tiga unit mobil tangki berkapasitas masing-masing 5.000 liter. Salah satunya telah penuh berisi solar. Selain itu, kami juga mengamankan empat tedmon besar, satu di antaranya berisi sekitar 4.000 liter solar,” kata Fauzan, rabu (23/4/2025) malam.
Barang bukti lain yang turut diamankan antara lain lima tedmon besar, 80 jeriken kosong, dua unit laptop, dan dua unit telepon genggam.



















