Polda Babel Imbau Masyarakat Tidak Mudik Lebaran

PANGKALPINANG, FABERTA – Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung Inspektur Jenderal Anang Syarif Hidayat mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan mudik di hari raya Idul Fitri tahun ini.

Imbauan yang disampaikan Kapolda melalui Kepala Bidang Humas Polda Babel Komisaris Besar Maladi ini, dikatakannya karena pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah.

“Larangan mudik ini mulai berlaku dari tanggal 6 sampai 17 Mei mendatang,” kata Kombes Maladi, Jumat (23/4).

Dia menerangkan, latar belakang peniadaan mudik lebaran Idul Fitri ini dikarenakan adanya potensi peningkatan mobilitas masyarakat pada bulan Ramadan dan hari raya yang memiliki risiko terhadap peningkatan laju penyebaran Covid-19.

Dirinya berharap dengan adanya peniadaan mudik masyarakat dapat mematuhi dan mendukung kebijakan dari pemerintah. Sehingga penanganan penyebaran Covid-19 dapat dilakukan secara maksimal salah satunya dengan tidak melakukan mudik.

“Pelarangan ini tentunya untuk kebaikan kita bersama. Sayangi diri Anda, keluarga dan orang terdekat anda dengan tidak melaksanakan mudik hari raya Idul Fitri,” ujar dia.

Donny Fahrum

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *