FAKTABERITA, BANGKA — Budiyono, eks kontestan Pilkada Bangka 2025 lalu, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung. Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan kasus pencemaran nama baik atau pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus yang menjerat Budiyono itu dilaporkan oleh anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rudianto Tjen. Status tersangka terhadap Budiyono dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso.
Agus menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung merampungkan serangkaian proses penyidikan, termasuk pelaksanaan gelar perkara.
“Hasil konfirmasi dengan penyidik bahwa benar telah dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” ujar Agus, Selasa (3/2/2026) siang.
Sementara itu, informasi yang dihimpun redaksi jejaring media ini menyebutkan bahwa laporan terhadap Budiyono berkaitan dengan konten video yang dinilai provokatif dan ditujukan kepada anggota DPR RI Rudianto Tjen.



















