Polda Babel Tahan Eks Ketua dan Bendahara KONI Bangka Barat dalam Kasus Korupsi Dana Hibah

Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Bangka Barat periode 2020–2024 saat dibawa penyidik Tipidkor Polda Babel menuju rumah tahanan usai menjalani pemeriksaan.

FAKTA BERITA, PANGKALPINANG –  Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi menahan mantan Ketua dan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka Barat periode 2020–2024 setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI yang mengakibatkan kerugian negara ratusan juta rupiah, Rabu (24/6/2026).

Kedua tersangka masing-masing berinisial MA selaku mantan Ketua KONI Bangka Barat dan MEP yang menjabat sebagai Bendahara. Keduanya mulai menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Babel sejak Selasa (23/6/2026) malam.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan penahanan tersebut. Menurutnya, langkah itu dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Bangka Barat periode 2020–2024.

“Benar, MA dan MEP sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Babel terhitung sejak 23 Juni 2026. Penahanan ini merupakan upaya paksa penyidik setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Agus.

Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Babel meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Dalam proses tersebut, penyidik telah memeriksa sebanyak 72 orang saksi untuk mendalami penggunaan dana hibah yang diterima KONI Bangka Barat selama periode kepengurusan kedua tersangka.

Pos terkait